KELOMPOK KESATUAN AL-HAQ
DI PEKANBARU PROVINSI RIAU
1
PENDAHULUAN
Beberapa bulan belakangan ini umat Islam Indonesia dikejutkan dengan munculnya kelompok keagamaan yang dikenal oleh sebagian masyarakat dengan Al-Haq. Kelompok ini ditengarai telah berkembang di beberapa kota besar di Indonesia, termasuk dikampus-kampus dan kawasan industri. Eksistensi kelompok Al-Haq belum banyak diketahui orang.
Informasi awal tentang kelompok ini diperoleh melalui hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Investigasi Aliran Sesat Forum Ulama Umat Indonesia (TIAS-FUUI) dan melalui internet yang menyatakan bahwa doktrin keagamaan kelompok ini bertentangan dengan ajaran Islam, yaitu: (1) Mendoktrinkan bahwa dosa bisa ditebus dengan uang; (2) Menganggap orang lain diluar kelompoknya sebagai kafir; (3) Menyetorkan 25% dari penghasilannya untuk jama’ah sebagai penebusan dosa; (4) Orang yang keluar dari kelompoknya dinyatakan telah murtad (kafir); (5) Salat dilakukan hanya satu kali dalam sehari semalam; (6) Kewajiban puasa bisa dikonversi dengan uang; (7) Zaman sekarang ini dipandang sebagai zaman belum futuh Makkah, sehingga belum diwajibkan salat, zakat, puasa ataupun ibadah haji.
Apabila dicermati doktrin-doktrin diatas tampaknya ada kecendrungan bahwa kewajiban-kewajiban keagamaan bisa gugur bila dikonversi dengan uang. Jika doktrin ini benar tentu berpengaruh terhadap perilaku pengikutnya. Oleh karena itu perlu diungkap tentang karakteristik organisasi ini dan bagaimana pula perilaku para anggotanya. Seberapa jauh organisasi ini telah menimbulkan keresahan dalam masyarakat dan apakah juga perilaku mereka itu pada hakekatnya bertentangan dengan agama?
Dari latar belakang diatas, maka masalah yang ingin diungkap adalah:
(1). Siapa tokoh utamanya? (2). Seperti apa faham keagamaannya? (3). Bagaimana bentuk organisasi dan pengelolaannya? (4). Jaringan organisasinya seperti apa dan meliputi organisasi apa saja? (5). Bagaimana sistem pendanaannya? (6). Bagaimana sistem perekrutan anggotanya? (7). Segmen masyarakat mana yang menjadi pendukungnya?
Melalui kajian ini diharapkan dapat diperoleh gambaran yang lebih jelas tentang kelompok Al-Haq yang berkaitan dengan (1) tokoh utamanya; (2) faham keagamaan; (3) bentuk organisasi; (4) jaringan organisasi; (5) sistem pendanaan; (6) rekrutmen anggota; (7) segmen masyarakat yang menjadi pendukung.
Sesuai dengan permasalahan dan tujuan penelitian, maka penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif, yaitu mendeskripsikan hasil penelitian sesuai dengan tujuannya dan diikuti dengan analisis secara deskriptif.
Data dikumpulkan melalui wawancara dan studi dokumentasi. Berdasarkan informasi awal yang dipeoleh dari media massa dan internet tentang keberadaan kelompok Kesatuan Al-Haq, maka penelitian ini dilakukan di Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Dipilihnya daerah ini sebagai sasaran penelitian karena di daerah ini MUI Kota Pekanbaru telah mengeluarkan fatwa tentang keberadaan kelompok Kesatuan Al-Haq, selain itu beberapa pengikutnya telah ditangkap oleh Polsek Kecamatan Tampan, walaupun akhirnya dibebaskan.
II
TEMUAN PENELITIAN
Proses Munculnya Kasus.
Bermula dari seorang mahasiswi sebut saja namanya Wulan ( nama samaran) terjerat mengikuti kelompok ini. Tetapi tatkala ia sudah mengikuti beberapa kali pengajian kelompok ini, ia dituntut untuk membayar uang sebanyak Rp 400.000,-, ia nampaknya tidak mampu untuk membayar. Ia dikejar-kejar terus, merasa tertekan maka ia memberitahukan hal tersebut kepada orang tuanya. Berdasarkan pertimbangan tertentu, maka orang tuanya melaporkan hal tersebut kepada Kepolisian Sektor Kecamatan Tampan. Berdasarkan laporan tersebut maka pihak kepolisian mengadakan penggerebekan, dan berhasil menangkap mereka yang ketika itu tinggal mengontrak disebuah rumah yang beralamat di Jalan Al-Ikhlas RT 02/07 Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Pekanbaru.
Berdasarkan informasi dari mereka yang berhasil di periksa, kelompok mereka terdiri dari tujuh orang yaitu :
1.Tania, beralamat di Jl Al-Ikhlas RT 02 RW 07 Kelurahan Tua Karya Kecamatan Tampan Pekanbaru;
2.Fitri alias Cahaya, beralamat di Jl Al-Ikhlas RT 02 RW 07 Kelurahan Tuah Karya Pekanbaru;
3.Rika alias Ika umur 26 Tahun, beralamat di Jakarta;
4.Gunarsih alias Asih/Nina, umur 21 Tahun, alamat Desa Pesuningan RT 01/01 Kecamatan Prembun Kebumen;
5.Melli alias Milla, umur 21 Tahun, alamat Pasar Minggu Lebak RT 10/08 Kelurahan Pejaten Pasar Minggu Jakarta Selatan;
6.Disa Kurniawati alias Disa, umur 21 Tahun, alamat Jl KH Abdul Wahab, RT 04/06 Kelurahan Duri Kosambi Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat;
7.Turini alias Wita, umur 22 Tahun, alamat Kampung Bojong Koneng RT 001/002 Kelurahan Telaga Murni Kecamatan Cikarang Barat Bekasi;
Dari tujuh nama tersebut orang yang dianggap sebagai pimpinan mereka yaitu Tania, tidak ikut tertangkap, begitu juga dua orang lainnya. Sehingga yang berhasil ditangkap hanya 4 orang yaitu: Rini, Erika, Melli dan Disa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Kepolisian Sektor Tampan, diperoleh informasi tentang kelompok Kesatuan Al-Haq sebagai berikut:
1.Ajaran yang dikembangkan diambil dari potongan ayat-ayat Al-Qur’an yang bertemakan tentang kewajiban berjihad. Apabila seseorang pengikut telah mampu mengajak dua orang untuk menjadi pengikut kelompok ini maka tidak diwajibkan lagi untuk mengerjakan salat.
2.Bila seseorang mau masuk kelompok ini harus mengucapkan ikrar yang berbunyi: “ Saya menyatakan janji kepada Allah, Rasul dan Ulil Amri”.
3.Pengajaran dilakukan secara rahasia, dan setiap anggota diwajibkan untuk hijrah ke tempat-tempat yang dirahasiakan dengan cara menututp mata dengan kain hitam. Setiap anggota diwajibkan membayar sedekah sebesar Rp 200.000,- hingga Rp 1000.000,-
4.Ajaran yang dikembangkan antara lain para anggota Aliran Kesatuan Al-Haq dilarang keras berhubungan dengan keluarga, pihak luar, TNI/POLRI dan ulama/ustadz, dan mereka dibolehkan untuk melawan orang tua.
5.Pakaian yang digunakan berupa pakaian biasa dan berjilbab, akan tetapi pada saat mengikuti pengajian yang diadakan dua kali dalam seminggu, setiap anggota mengenakan pakaian jubah berwarna hitam.
6.Anggota kelompok Kesatuan Al-Haq pada umumnya wanita, berpendidikan SD hngga SMK yang putus sekolah, dilihat dari segi ekonomi tergolong ekonomi rendah, serta memiliki pengetahuan agama yang sangat minim.
7.Anggota Kesatuan Al-Haq tidak berinteraksi dengan masyarakat sekitar sehingga menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat dimana mereka tinggal.1
Terhadap Aliran Kesatuan Al-Haq ini Majelis Ulama Indonesia Kota Pekanbaru telah melakukan pengkajian. Berdasarkan kajian MUI, aliran Kesatuan Al-Haq dinyatakan sebagai aliran yang sesat berdasarkan Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pekanbaru Nomor 20 Tahun 1428 H/2007 M, setelah mendengarkan hasil rapat Komisi Fatwa MUI Kota Pekanbaru pada hari Senin, 24 Syawal 1428 H/ 05 Nopember 2007 M.
Dalam keputusan Komisi Fatwa MUI Pekanbaru aliran ini dianggap sesat berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
1.Kelompok ini mengkafirkan orang lain diluar kesatuan mereka, hal ini dianggap bertentangan dengan Al-Qur’an, akibatnya mereka memiliki doktrin bahwa orang selain mereka adalah musuh sekalipun kaum kerabat. Kaum Muslimin Indonesia adalah kafir bagi kesatuan mereka.
2.Pemahaman tentang Ahlul Kitab.Orang Yahudi dan Nasrani telah meninggalkan Taurat dan Injil maka mereka bukanlah Ahlul Kitab, sebagaimana umat Islam diluar kesatuan mereka telah meninggalkan Al-Qur’an maka mereka bukan lagi Ahlul Kitab. Oleh sebab itu mereka diidentifikasikan sebagai umat yang bukan memiliki kitab (Al-Qur’an).
3.Konsep mereka tentang hijrah (meninggalkan kampung/negeri) hal ini bertentangan dengan hadits Nabi ketika Fathul Makkah. Hijrah menurut mereka adalah masuk dalam kesatuan mereka.
4.Merahasiakan kegiatan mereka kepada siapapun ( sunnah rahasia).
5.Tujuan kesatuan Al-Haq adalah Iman, Hijrah dan Jihad. Inti semuanya adalah berjihad dan mereka menterjemahkan Tilawah dengan Jihad, pada hal tilawah dalam Islam artinya memperbanyak zikir, bukan berarti Jihad seperti yang mereka pahami.2
Menurut MUI, faham yang disebarkan oleh Kesatuan Al-Haq dapat memecah belah umat Islam, oleh sebab itu MUI meminta kepada Pemerintah untuk menindak lanjuti dan memproses secara hukum faham kesatuan Al-Haq.
Penanganan Kasus
Setelah MUI Pekanbaru mengeluarkan fatwa tentang sesatnya kelompok Kesatuan Al-Haq, Pemerintah Kota Pekanbaru mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak yang terkait, termasuk Kepala Kandepag Kota Pekanbaru. Pertemuan tersebut antara lain mengambil keputusan agar pemerintah kota mengambil langkah tegas untuk segera melakukan razia. Razia ini diperlukan, guna membendung berbagai jenis aliran sesat yang terus menyebar di Indonesia tak terkecuali di Pekanbaru.3
Pihak Kepolisian Kota Besar Pekanbaru mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, melalui surat No R/425/X/2007 tanggal 30 Oktober 2007. Isi surat itu menginformasikan tentang ajaran Kesatuan Al-Haq yang diduga menyebarkan ajaran sesat. Menjawab surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Kota Besar Pekanbaru, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengirim surat No B-03/N.4.10/Dsp.3/11/2007 tanggal 12 Nopember 2007, yang menginformasikan bahwa Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menerima Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru yang menyatakan bahwa Aliran Al-Haq telah menyimpang dari ajaran Islam, oleh karenanya dianggap sebagai Islam sesat. Informasi dari sdr (Kepolisian) serta MUI Kota Pekanbaru telah diteruskan kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Agung, sesuai ketentuan Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965, Pasal 2 bahwa Aliran tersebut haruslah dinyatakan terlarang terlebih dahulu oleh Jaksa Agung, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.4
Dari pihak Kantor Departemen Agama Kota Pekanbaru setelah menerima hasil keputusan Komisi Fatwa MUI Kota Pekanbaru dan rapat kordinasi dengan Walikota Pekanbaru, mengundang tokoh-tokoh agama dan pimpinan ormas keagamaan untuk membicarakan jalan keluar dalam menghadapi perkembangan aliran Kesatuan Al-Haq di Pekanbaru.5
Profil Dan Ajaran Aliran Kesatuan Al-Haq
Kelompok ini menamakan dirinya Kesatuan Al-Haq, dinamakan demikian karena mereka memperjuangkan kebenaran (Al-Haq/ Al-Quran), sedangkan kesatuan berarti kumpulan atau kelompok. Kesatuan Al-Haq berarti kelompok atau perkumpulan orang-orang yang menegakkan agama Allah berdasarkan ajaran Al-Qur’an, sebagai lawan dari Kesatuan Bathil.
Pimpinan kelompok ini di Pekanbaru bernama Taniah berasal dari Jawa Tengah, sebagai pendamping untuk menyebarkan paham ini, terdapat enam orang yang semuanya wanita, dan dapat ditangkap hanya 4 orang, sedangkan yang tiga orang lagi termasuk pimpinannya tidak dapat ditemukan
Aliran ini berpusat di Jawa, tapi tidak jelas dimana keberadaan pimpinan mereka, karena mereka tidak tahu siapa pimpinan mereka yang paling tinggi. Mereka hanya tahu atasannya saja, yang disebut sebagai ketua jaringan. Jaringan membawahi anggota yang disebut TL
Anggota yang direkrut baru sebanyak dua orang, semuanya wanita dan berstatus sebagai mahasiswi. Tetapi kemudian dua orang ini keluar karena ajaran yang disampaikan dianggap kurang cocok bagi mereka, terutama tentang kewajiban membayar uang terhadap kesatuan yang jumlahnya sangat besar bagi ukuran seorang yang masih berstatus sebagai pelajar/mahasiswi. Bagi seseorang yang akan masuk (hijrah) ke kesatuan diharuskan mengucapkan janji setia dan membayar infaq (dana).
Bagi mereka yang baru hijrah diadakan pembinaan pemantapan kepahaman tentang Iman-Hijrah dan Jihad sebanyak 3 kali. Tujuannya adalah:
a.Menunjukkan bukti-bukti yang lebih dalam dari Qur’an, bahwa dengan melakukan Iman-Hijrah- Jihad saudara benar-benar berada pada jalan ”Yang Lurus”. Jalan yang benar disisi Allah, Rasul dan Qur’an.
b.Mengetahui lebih mendalam tentang JALAN IMAN-HIJRAH- JIHAD sebagai satu-satunya jalan keselamatan sebagaimana yang diajarkan oleh Allah dalam Qur’an melalui Rasul-Nya.
c.Mengetahui bagaimana status orang-orang yang MELAKUKAN Jalan Iman-Hijrah-Jihad di mata Allah, dan bagaimana pula status orang-orang yang TIDAK MELAKUKAN jalan Iman – Hijrah – Jihad dimata Allah.
Bertilawah
Diantara kewajiban yang dibebankan kepada anggotanya adalah bertilawah.. Tilawah berarti membacakan ayat-ayat Allah untuk memberi mereka kabar gembira akan rahmat yang besar serta ampunan dari Allah, dan supaya mereka mengenal Allah dengan pengenalan yang semestinya. Tujuannya adalah agar orang-orang yang dibacakan itu mengenal kehendak Allah, yaitu agar memahami bahwa tak seorangpun di muka bumi ini yang boleh memberi izin akan perbuatan-perbuatan yang diharamkan Allah, dengan kata lain, kita harus hidup dengan Qur’an sebagai standar segala aktifitas. Target dari setiap anggota adalah menghijrahkan sebanyak-banyaknya orang, sebagai wujud pertolongan saudara terhadap agama Allah. Dengan banyaknya orang yang hijrah maka kekuatan kita (KA) akan semakin besar.6
Dalam tatanan Kesatuan Al-Haq tilawah adalah salah satu unsur pembinaan teritorial yang mengarah kepada pertumbuhan jumlah - dengan pengertian makin banyak jumlah, akan semakin kuatlah kesatuan. Karena bertilawah termasuk amalan Lima Pembinaan, dengan bertilawah berarti seseorang menambahkan bagi dirinya syarat-syarat keselamatan.7
Dalam hal bertilawah kepada anggota diajarkan tentang manfaat bertilawah, aqidah bertilawah, orang yang melakukan tilawah berarti telah menolong agama Allah, model rekrutmen anggota, daftar nama dan kontak. Kemudian diuraikan bagaimana memulai kegiatan TL, tentang enam jurus bertilawah, cara melihat respon calon TL, aturan MN TL, dan beberapa nasehat bagi para pelaku TL. Dibicarakan juga materi – materi standar yang harus disampaikan dalam melakukan TL (Fungsi Al-Quran, Haq - Bathil, dan Iman-Hijrah–Jihad), setelah itu cara melakukan evaluasi dan membuat program.
Selanjutnya dibicarakan tentang Kepemimpinan dalam pandangan Al-Qur’an. Dalam diktat ini antara lain dibahas mengenai sub-bab sebagai berikut: (1) Hidup dibawah kepemimpinan itu adalah wajib; (2) Pemimpin harus menegakkan Kitab, (3) Kitab adalah petunjuk untuk mencapai kemenangan dunia & akhirat; (4) Kesalahkaprahan umat Islam secara umum; (5) larangan Allah mengambil Pemimpin yang Kafir kepada ayat-ayat Allah; juga dibahas tentang (6)Pemimpin yang Mengaburkan ajaran agama dan tidak menghendaki agama Allah tegak;
Sunnah Rahasia
’Dan apabila kamu meninggalkan mereka dan apa yang mereka sembah selain Allah, maka carilah tempat berlindung ke dalam GOA ITU niscaya Tuhanmu akan melimpahkan sebagian rahmat-Nya kepadamu dan menyediakan sesuatu yang berguna bagimu dalam urusan kamu, (QS 18: 16).
Bicara GOA berarti bicara tempat yang ”jauh dan tersembunyi”. Maka dengan sangat mudah kita mengetahui mengapa ada perintah mencari tempat berlindung ke dalam GOA, yaitu supaya kita masuk ke dalam “tempat rahasia”. Dalam sejarah perjuangan Nabi Muhammad SAW, kita juga telah mengenal istilah “berjuang secara sembunyi-sembunyi”. Maka kerahasiaan itu adalah sunnah. Sedangkan istilah GOA ITU mengacu kepada “goa” yang khusus dan tertentu. Itulah Kesatuan yang merupakan penerapan dari pola perjuangan orang-orang terdahulu: Kesatuan Yang Haq.
Di dalam tempat rahasia (Kesatuan Al-Haq) inilah kita mendapatkan petunjuk-petunjuk yang membuat kita menjadi sangat paham dengan Qur’an, dan disanalah kita akan mendapatkan hal-hal yang akan memajukan kita dalam berpikir dan berbuat, secara luar biasa. Keberadaan kelompok ini tidak boleh diberitahukan kepada orang lain, sekalipun kepada teman akrab (QS 60/1).
Ahli Kitab
Ahli artinya pewaris, Kitab yaitu Taurat, Injil dan Al-Qur’an. Di zaman Rasulullah, pewaris kitab adalah Yahudi dan Nasrani. Mereka semua telah meninggalkan Kitab. Umat Islampun hari ini sudah melupakan Qur’an.
Dengan demikian berlakulah perkataan terhadap umat Islam, sebagaimana yang berlaku terhadap Yahudi dan Nasrani. Perkatan itu adalah bahwa Allah mencabut rahmat kepewarisan (petunjuk, warisan bumi, kesejahteraan, kekuasaan, surga firdaus) dari mereka, kecuali yang bertaubat dengan memasuki pola orang-orang terdahulu (Iman-Hijrah- Jihad).
Dalam bagian ini juga dibicaraka tentang keingkaran Ahli Kitab terhadap perintah Allah yang sangat prinsip; kekeliruan/kesalahkaprahan Ahli Kitab. Dari uraian-uraian diatas nampak yang paling pokok dalam kelompok ini adalah penegakkan kitab Allah, mereka yang tidak mengikuti pemimpin yang menegakkan Kitab Allah amalnya akan sia-sia.8
Berhala
Berdasarklan pemahaman terhadap hal-hal yang dikemukakan sebelumnya maka didapatkan kesimpulan bahwa hidup yang benar adalah hanya berpedoman kepada Kitabullah, baru bisa disebut menyembah Allah. Berpedoman pada selain dari Kitabullah berarti menyembah berhala.(Lihat surat 5: 68).9
Pecahbelah
Orang Islam yang mengaku Islam belum tentu Islam dimata Allah, demikian pula mereka yang berbuat baik belum tentu baik dimata Allah. Mengapa demikian? Karena mereka mengakui aturan lain selain aturan Allah, yaitu aturan berhala. Padahal pemimpin-pemimpin berhala tidak mau membiarkan umat Islam bersatu, karena mereka tidak menginginkan umat Islam menjadi kuat.
”Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang telah menukar nikmat Allah dengan kekafiran dan menjatuhkan kaumnya ke lembah kebinasaan?” (QS 14:28).
Pedoman Pola Pikir Kesatuan AL-HAQ
Pedoman Pola Pikir Kesatuan Al-Haq mempunyai 5 hal yaitu Motivasi; Prioritas, Profesionalisme; Spiritualitas dan Konsistensi. Motivasinya karena Allah; Prioritasnya mendahulukan Allah, Rasul dan Jihad; Profesionalisme: dengar dan ta’at; Spritualitasnya :Ingin membersihkan dan mensucikan diri dan Konsistensinya adalah mempunyai kesabaran yang tinggi
Dalam bagian ini antara lain dijelaskan mengenai kesatuan sebagai wadah pemebelajaran; pentingnya pembelajaran; memahami perlawanan kelolaan; aktifitas Jihad sebagai proses belajar; Akhlak dan keberhasilan; Akhlak dan Profesionalisme; Peran pola pikir dalam menciptakan keseimbangan; mengapa harus pedoman pola pikir.
Dalam menguraikan tentang Kesatuan Sebagai Wadah Pembelajaran disebutkan bahwa aktifitas teritorial secara keseluruhan harus dipandang sebagai program pembelajaran: Kesatuan teritorial harus dipandang seperti sebuah wadah pembelajaran (lembaga pendidikan) yang mendidik dan melatih anggota mulai dari menanamkan materi-materi dasar/pengkondisian awal, pengenalan kepada sistem prospekting (pertilawahan)-DN, kontak, follow up, membawakan acara, membina dengan PPK/PL dst – mengelola jaringan menjadi P-TL, menjadi P-BN, REP, T-MH, KST dst.
Sedangkan mengapa para anggota harus mengikuti pedoman pola pikir? Karena Pola Pikir Kesatuan adalah sifat dan jati diri anggota Kesatuan yang dengan itu mereka bisa menjadi SDM yang mempunyai kekuatan malaikat, yaitu loyalitas yang sangat tinggi dan tidak mempunyai fokus lain selain dari kepentingan-kepentingan Kesatuan yang harus ia sempurnakan, sementara mereka menggantungkan seluruh harapan mereka kepada Allah melalui Kesatuan dan pencapaian-pencapaiannya.
Jihad
Pengertian Jihad merupakan inti dari jalan Iman – Hijrah - Jihad (IHJ), sebagaimana dicontohkan oleh orang-orang terdahulu, seperti Nabi Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan Muhammad. Diungkapkan dalam Al-Qur’an Surat 2 ayat 218 ( Rahmat dan ampunan); 8: 74 (Benar-benar beriman); 8: 75 ( Golongan Allah dan Rasul); 9: 20 ( Tinggi derajatnya).
Kemenangan > Jihad > Menegakkan Agama Allah inti dari jalan IHJ.
Menurut QS 42: 13; “ Nabi Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan Muhammad Menegakkan Agama Allah, dan jangan berpecah-pecah (bersatu).
QS 3: 142: Surga > Jihad > Sabar
QS 9: 24 : Harus lebih mengutamakan Allah, Rasul, Jihad.
Dalam bab ini diuraikan: mengapa kita harus Jihad; bagaiaman cara berjihad. Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan : Hakekat menegakkan agama Allah adalah dalam Kesatuan Al-Haq (QS 41: 31; 28: 85). Saat ini yang kita lakukan adalah untuk membangun Kesatuan Al-Haq dengan penjabaran:
Allah pasti menolong (3/10); dimana kita berada disitu pasti ada Allah ( 4/78); lari dari Jihad tidak ada gunanya (2/12) Mengikuti keridhoan Allah merupakan karunia yang besar; takutlah kepada Allah (3/175).10
Pedoman Pengelolaan Kesatuan AL-HAQ
Dalam bagian ini diuraikan tentang apa yang harus dilakukan atasan dan apa yang harus dilakukan oleh anggota. Pimpinan tingkat bawah harus mencontohkan sopan santun &kerendahan hati terhadap atasan dihadapan bawaham, menunjukkan dukungan penuh terhadap perintah-perintah atasan dihadapan bawahan, intinya mendukung atasan tanpa reserve. Selain itu memandang struktur yang berlaku dalam Kesatuan adalah bagian dari ketetapan Allah yang harus disikapi dengan penerimaan yang ikhlas dimana sikap seperti ini harus dicontohkan terhadap bawahan. Sedangkan anggota harus menjaga nama baik atasan, pimpinan dan Kesatuan. Juga harus dipelihara persatuan, dan pimpinan dalam menerapkan kebijakan harus tegas disamping harus toleran.
III
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Kesimpulan
Berdasarkan uraian sebelumnya maka diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.Kelompok Kesatuan Al-Haq sudah tersebar di Pekanbaru, melalui beberapa orang penyebar yang datang dari Pulau Jawa. Meskipun demikian baru sedikit yang terpengaruh dengan ajaran kelompok ini, itupun akhirnya keluar karena merasa tidak cocok. Kelompok ini merupakan jaringan dari Kesatuan Al-Haq yang berada di Pulau Jawa sebagai Pusat.
2.Terhadap kelompok ini Komisi Fatwa MUI Pekanbaru telah mengeluarkan Fatwanya No 20 Tahun 1428 H/ 2007 M, tanggal 24 Syawal 1428H/ 5 Nopember 2007, yang menyatakan bahwa Faham Kesatuan Al-Haq adalah sesat.
3.Masyarakat yang menjadi sasaran untuk direkrut adalah para wanita, mahasiswi, teman (bukan keluarga), pemahaman agama yang masih kurang, berpendidikan rendah, status ekonominya rendah. Tempat yang dijadikan sasaran untuk merekrut anggota, pusat-pusat perbelanjaan, tempat-tempat kos, pusat-pusat keramaian, dan kampus.
4.Kelompok ini menamakan dirinya “Kesatuan Al-Haq.” Kesatuan Al-Haq adalah sebuah kelompok yang bersifat rahasia, bertujuan untuk menegakkan agama Allah berdasarkan Al-Qur’an. Konsep Al-Qur’an yang utama adalah Iman – Hijrah dan Jihad.
5.Iman dalam arti percaya mengikuti jalan keselamatan para rasul, yang berupa Iman-Hjirah dan Jihad. Hijrah berarti pindah dari jalan yang batil ke jalan yang Haq dalam arti masuk ke Kesatuan Al-Haq; sedangkan Jihad artinya berjuang dan berkurban dengan jiwa dan harta, yang dimaksud berjuang dengan jiwa, melakukan tilawah, yaitu mengajak orang untuk masuk ke Kesatuan, dan berjuang dengan harta memberikan dana untuk Kesatuan (Sodaqah/SDQ).
6.Organisasi ini bersifat rahasia, karena mengikuti sunnah rasul. Menurut mereka Rasul ketika menyebarkan ajarannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Oleh sebab itu keberadaan Kesatuan ini tidak boleh diberitahukan kepada orang lain yang bukan anggota.
7.Untuk merekrut anggota baru dilakukan melalui Tilawah. Tilawah adalah membumikan Al-Qur’an atau membacakan ayat-ayat Allah kepada calon anggota. Apabila melalui Tilawah orang tersebut sudah tertarik, maka ia di hijrahkan. Hijrah dilakukan dengan mengucapkan janji setia dan membayar dana. Model perekrutan anggota memakai metode Multi Level Marketing (MLM), dimana setiap orang dikenakan kewajiban merekrut sejumlah orang, dan mereka yang berhasil direkrut itu, kemudian diwajibkan untuk merekrut sejumlah orang lagi, begitu seterusnya. Semakin banyak anggota semakin besar Kesatuan, dan semakin kaya (banyak uang).
8.Para pelaku Tilawah telah di kader melalui pengkaderan yang sangat intensip dan terencana dengan materi pembelajaran yang telah dipersiapkan secara lengkap. Kemudian para pelaku Tilawah dimotivasi dengan berbagai ayat Al-Qur’an agar mereka semangat melakukan Tilawah.
9.Ayat-Ayat Al-Qur’an yang dikutip, ditafsirkan dengan tafsiran yang sangat menguntungkan kelompok mereka, sehingga bagi orang-orang yang kurang memahami tafsir Al-Qur’an, akan mudah terpengaruh.
10.Orang-orang yang berada diluar Kesatuan Al-Haq dianggap musuh, kafir, dan amalnya sia-sia, karena keyakinannya dianggap berbeda dengan mereka dan masih memegang aturan lain selain Al-Qur’an.
Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan-kesimpulan yang diungkapkan diatas maka direkomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1.Kelompok ini sudah tersebar di beberapa daerah, tapi nampaknya belum bisa dilacak keberadaan pimpinan pusatnya, pada hal kelompok ini ajarannya banyak yang bertentangan dengan ajaran Islam, yang dianut kelompok arus utama (mainstream). Oleh sebab itu disarankan agar pihak-pihak yang berwenang, melacak keberadaan Kesatuan ini.
2.Mengingat para kadernya telah dilatih secara intensip, bukan tidak mungkin banyak masyarakat yang akan terpengaruh dengan ajaran kelompok ini, oleh sebab itu diharapkan kepada para pimpinan ormas Islam dan pemuka agama lainnya agar selalu membentengi masyarakat dari pengaruh kelompok ini, dengan menjelaskan kesesatan ajaran mereka.
3.MUI Pusat agar segera mengeluarkan fatwanya, dan kepada Kejaksaan Agung agar segera melarang keberadaan kelompok ini.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Kesatuan Al-Haq, Diktat, TL Membumikan Al-Qur’an
---------------------, Kepemimpinan Dalam Pandangan Al-Qur’an
---------------------, Pedoman Pola Pikir Kesatuan Al-Haq
---------------------, Jihad
---------------------, Pedoman Pengelolaan Kesatuan Al-Haq,
---------------------, Ajaran-Ajaran Pokok Kesatuan Al-Haq
---------------------, Janji Setia
Badan Pusat Statistik Kota Pekanbaru, Kecamatan Tampan Dalam Angka 2004/2005.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pekanbaru dan Badan Pusat Statistik Kota Pekanbaru, Pekanbaru Dalam Angka 2006.
Akbarizan Dr.H, Pengikut Al-Haq Dibekali 3 Buku, Tribun, Pekanbaru, 4-11-2007.
Ardi Januar, TB, Inilah Teks Baiat Al-Qur’an Suci, Okezone.com, Selasa, 6-11-2007
-------------------, Cerita Aliran Suci Mantan Pengikut Disumpah Gila, Okezone,com, 3 -11-2007.
-------------------, Okezone.com, Al-Haq, Nama Lain Dari Al-Qur’an Suci, 5-11-2007.
Chaidir Anwar Tanjung, Poltabes Pekanbaru Bantah Tahan 4 Anggota Al-Haq, Detikcom, 7-11-2007.
-------------------------------, Detikcom, Aliran Alhaq Diburu Polisi di Pekanbaru, 1-11-2007.
Ilyas Husti, Dr.H, Aliran Al-Haq Sesat, Tribun Pekanbaru, 7 November 2007 dan Pekanbaru Pos, 7 November 2007.
Tarmizi Tohor, Yang Berwenang Nyatakan Sesat Adalah MUI, Riau Pos, 7 November 2007.
Surat Kabar:
Riau Pos, 6 Nopember 2007
Riau Terkini.com, Jumlah Penyebar Ajaran Al-Haq Lebih Dari empat Orang, 2-11-2007.
MUI Keluarkan Fatwa Sesat Aliran Al-Haq, Suara Merdeka CyberNews, 7-11-2007.
Belum Berani Menuduh Sesat, Pekanbaru Pos, 27 Oktober 2007.
Boleh Shalat Tanpa Baju, Tribun Pekanbaru, 2 Novemebr 2007.
MUI Pekanbaru Segera Bersikap, Tribun Pekanbaru, 2 November 2007
Al-Haq Diindikasikan Sindikat Penipuan, Pekanbaru Pos, 4-11-2007.
Diajak Ngaji di Kos-kosan, Tribun, 4-11-2007.
Mahasiswi Pekanbaru Dibujuk Aliran Al-Haq, Riau Pos, 3 November 2007.
Fatwa MUI Tak Turun, Polsek Tampan Penasaran, Riau Pos, 6 November 2007
MUI: Al-Haq Aliran Sesat, Riau Pos, 7 November 2007I.
Dokumen-Dokumen:
Keputusan Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kota Pekanbaru No 20 Tahun 1428 H/2007 M tentang Aliran Kesatuan Al-haq.
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, kepada Kepala Kepolisian Kota Besar Pekanbaru, tentang Yayasan Al-Haq di duga menyebarkan Aliran Sesat,
Surat Kepala Kepolisian Kota Besar Pekanbaru kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, tentang Yayasan Al-Haq Yang diduga menyebarkan Aliran Sesat.
Hasil Penyelidikan Kepolisian Kota Besar Pekanbaru terhadap anggota Kelompok Yayasan Al-Haq.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Terima kasih artikelnya...saya mantan kesatuan Al Haq , dari penjabaran diatas ada yang benar dan ada juga yang salah. Sejauh yang saya alami , kesatuan Al Haq itu belajarnya dua hari sekali. Dan tidak ada berganti pakaian hitam, belajarnya pakai pakian biasa yang kita pakai dari rumah. Dan kewajiban untuk solat dan puasa tetap ada. Karena ketika dulu saya mengikuti kesatuan ala Haq saya tetap melaksanakan kewajiban solat dan puasa.
BalasHapus