Sabtu, 11 April 2009

RESPON PEMERINTAH, ORMAS DAN MASYARAKAT
TERHADAP ALIRAN KEAGAMAAN SEMPALAN DI SULAWESI UTARA
(Studi Kasus organisasi LDII dan Saksi-Saksi Yehuwa)


I
Pendahuluan.

Perubahan merupakan sunnatullah, sesuatu yang tidak pernah berubah adalah perubahan itu sendiri. Dalam kehidupan beragama perubahan terjadi berkaitan dengan jumlah pemeluk dan penafsiran terhadap teks-teks keagamaan. Suatu wilayah pada mulanya hanya dihuni oleh penganut agama yang sama, tetapi oleh sebab adanya migrasi penduduk tiba-tiba berubah menjadi daerah yang multi agama. Demikian pula yang tadinya suatu wilayah dihuni oleh kelompok yang mempunyai faham yang sama, kemudian berubah menjadi daerah yang mempunyai faham yang beragam.
Berkembangnya faham baru di suatu daerah berlangsung secara bertahap. Ketika pengikutnya masih sedikit mereka masih berbaur dengan kelompok lainnya, tetapi ketika pengikutnya sudah cukup banyak mereka kemudian memisahkan diri dengan membentuk komunitas tersendiri dengan identitas tersendiri pula.
Munculnya faham baru yang berbeda dengan faham yang dianut oleh kelompok mayoritas, menimbulkan respon masyarakat yang beragam, dari respon yang bersifat rumors sampai respon yang bersifat benturan secara fisik Dilihat dari aspek doktrin atau faham keagamaan penyempalan tersebut bisa berkaitan dengan ajaran pokok keagamaan yang dianggap sacral dan fundamental, tetapi bisa juga hanya menyangkut perbedaan dalam memberikan tafsir terhadap teks kitab suci.
Dilihat dari segi antropologis dan sosiologis perubahan faham dan keyakinan keagamaan sangat memungkinkan. Perubahan tersebut disebabkan adanya perbedaan interpretasi dan cara pandang dalam memahami fenomena social yang terus berubah atau terdapat perkembangan ilmu pengetahuan, meskipun kitab sucinya tidak berubah (Parsudi Suparlan:1988). Perbedaan interpretasi terhadap teks kitab suci atau doktrin agama menimbulkan aliran atau faham keagamaan yang baru, meskipun tetap menginduk pada agama besarnya. Jadi secara teoritis dan praktis munculnya aliran baru yang dianggap oleh kelompok tertentu sebagai aliran sempalan tak bisa dihindarkan, terutama disebabkan adanya perbedaan tingkat pengetahuan, pemahaman, pengamalan dan perkembangan budaya masyarakat.
Sebenarnya dalam Islam perbedaan itu masih bisa ditolerir bahkan dianggap sebagai rahmat. Namun dalam kenyataan nampaknya perbedaan faham keagamaan masih merupakan masalah besar bagi kalangan tertentu, sehingga sering menimbulkan konflik dalam masyarakat.
Dikalangan Islam maupun Kristen terdapat berbagai aliran dan faham keagamaan, diantaranya Lembaga Dakwah Islam Indonesia (Islam) dan Saksi – Saksi Yehuwa (Kristen). Kedua aliran ini sering mendapat respon negative dari kalangan mainstream (arus utama), bahkan digolongkan sebagai aliran sesat yang perlu diberantas. Karena dianggap sesat maka ada upaya dari kelompok dominant, agar kelompok ini di larang oleh pemerintah. Untuk mengetahui respon masyarakat terhadap kedua aliran tersebut, maka perlu didakan penelitian.
Permasalahan yang diangkat melalui penelitian ini adalah: Bagaimana respon pemuka agama yang tergabung dalam organisasi keagamaan, pejabat pemerintah, dan anggota masyarakat terhadap faham dan aktivitas LDII dan Saksi-Saksi Yehuwa?; dan Faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi munculnya berbagai bentuk respon tersebut baik dari aspek faham dan aktivitas yang dikembangkan, maupun dari aspek karakteristik masyarakat sekitar kelompok tersebut berada?
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan berbagai bentuk respon terhadap faham dan aktivitas LDII dan Saksi-Saksi Yehuwa di Sulawesi Utara, dan mengungkap factor-faktor baik internal maupun eksternal yang mempengaruhi berbagai bentuk respon tersebut.
Hasil penelitian ini diharapkan berguna bagi Departemen Agama dalam menentukan kebijakan yang tepat dalam mengatasi berbagai gejolak yang muncul dalam masyarakat akibat dari kehadiran kelompok tersebut ditengah-tengah masyarakat tertentu.
Untuk mengkaji kedua aliran keagamaan tersebut, digunakan kerangka berpikir sebagai berikut: Kehadiran LDII dan Saksi-Saksi Yehuwa ditengah masyarakat memberikan stimulus kepada masyarakat, pemuka agama dan pejabat pemerintah untuk memberikan respon. Stimulus tersebut memunculkan respon yang beragam baik positif maupun negatif. Respon tersebut bisa berbentuk sikap batin, pandangan atau sanksi, kebijakan dan tindakan yang ditujukan kepada kedua aliran tersebut. Respon masyarakat yang beragam tersebut, dipengaruhi oleh factor pendidikan, pengetahuan keagamaan, ketaatan pada pimpinan agama dan tingkat keterikatan pada kerabat dan keluarga besar. Keragaman bentuk respon juga dipengaruhi oleh sejauh mana penyimpangan ajaran yang dikembangkan oleh LDII dan Saksi-Saksi Yehuwa: yakni apakah ajarannya bertentangan secara paradoksal dengan ajaran pokok agama induknya, dianggap menodai atau melecehkan ajaran agama induknya, hanya perbedaan penafsiran, atau ajaran yang dikembangkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi pemimpinnya. Keragaman bentuk respon juga bisa disebabkan oleh aktivitas yang berlebihan dari kedua aliran tersebut seperti: terlalu ofensif menyebarkan fahamnya, menjelekkan atau menyalahkan kelompok mayoritas, tidak mau beribadah dengan kelompok lainnya, dan tidak mau bergaul dengan kelompok mayoritas dan aktivitas keagamaannya mengganggu kelompok mayoritas.
Penelitian ini bersifat kualitatif. Untuk mengumpulkan data digunakan tehnik wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan melalui proses editing, kategorisasi, deskripsi, interpretasi dan kesimpulan. Yang menjadi sasaran penelitian ini adalah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Kabupaten Bolaang Mongondow dan Saksi-saksi Yehuwa di Kota Manado Sulawesi Utara.

II
GAMBARAN UMUM WILAYAH PENELITIAN
Penelitian ini dilakukan di dua daerah yang berbeda, yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kota Manado. Untuk itu gambaran umum wilayah ini akan menggambarkan keadaan kedua darah tersebut.
Kelompok LDII terdapat di Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat Kabupaten Bolaang Mongondow. Kelurahan ini terletak dibagian pinggiran, arah menuju Desa Mopuya Kecamatan Dumoga Barat, yang dikenal sebagai daerah yang sangat rukun. Masjid LDII terletak di daerah terpencil yang dikiri dan kanannya masih terdiri dari sawah, masih sangat jarang sekali terdapat rumah penduduk. Disekeliling masjid terdapat 12 buah rumah yang kesemuanya anggota LDII.
Jumlah penduduk Kabupaten Bolaang Mongondow 469.075 jiwa, terdiri dari laki-laki 243.872 jiwa dan perempuan 225.203 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 1,47% pertahun. Secara administratif Kabupaten Bolaang Mongondow terbagi dalam 20 wilayah kecamatan dan 275 desa/kelurahan. Sedangkan jumlah penduduk kelurahan Mongkonai 3.944 jiwa dengan mayoritas penduduknya memeluk agama Islam. Dilihat dari segi etnis, suku yang mendiami kebupaten ini selain suku Bolmon, juga terdapat etnis Arab, Minahasa, Gorontalo, Jawa, dan Bali.
Kota Manado merupakan ibukota provinsi Sulawesi Utara, dan merupakan kota terbesar di provinsi tersebut. Manado berasal dari bahasa Minahasa asli yaitu “ Mamarou” atau “ Mamadou” yang artinya “yang jauh”. Kota Manado mempunyai luas wilayah 157,88 Km2. Sedangkan kelompok Saksi-Saksi Yehuwa terdapat di Kelurahan Kima Atas Kecamatan Mapanget. Kelurahan Kima Atas dimana kelompok ini berada jauh dari keramaian kota. Sebelum memasuki Bandar Udara, belok ke arah kiri lebih kurang sejauh tiga kilometer, belok kearah kiri lagi, melewati sebuah kampung, kira-kira 200 meter dari kampung tersebut terdapat 26 buah rumah kopel milik anggota Saksi-Saksi Yehuwa dan Balai Kerajaan (tempat ibadah). Di kiri dan kanan Balai Kerajaan tersebut masih merupakan tanah kosong dan tidak berpenghuni.
Jumlah penduduk kota Manado 395.525 jiwa. Dilihat dari komposisi jumlah pemeluk berdasarkan agama, pemeluk agama Kristen berjumlah 207.692 jiwa, Islam 139.709 jiwa, Katolik 39.890 jiwa, Buddha 7.224 jiwa dan Hindu 1.010 jiwa. Sedangkan jumlah pemeluk agama di Kecamatan Mapanget sebagian besar memeluk agama Islam, dengan jumlah pemeluk sebanyak 20.486 jiwa, Katolik 12.989 jiwa, Kristen 8.456 jiwa, Buddha, 1.358 jiwa dan Hindu 792 jiwa. Dari segi etnis mayoritas penduduk kota Manado berasal dari suku Minahasa, kemudian Bolaang Mongondow, Gorontalo, Cina, Arab dan Jawa, disamping suku-suku lainnya yang jumlahnya tidak begitu banyak.
Dua daerah ini meupakan daerah yang majemuk dilihat dari segi agama dan suku bangsa. Kemajemukan tersebut merupakan dua sisi mata pisau yang sama. Disatu sisi bisa memunculkan kehidupan sosial yang positif tapi juga bisa memunculkan kehidpan sosial yang negatif. Untuk memunculkan kehidupan sosial yang positif perlu ditunjang oleh pendidikan yang cukup tinggi dan wawasan yang luas, sehingga mampu berkompetisi dan berintegarsi dengan pendatang, baik dari segi ekonomi, politik, budaya, dan agama dengan tetap mempertahankan prinsip persatuan dan kesatuan bangsa.
Dilihat dari segi pendidikan dan pekerjaan nampaknya di dua daerah ini cukup potensial untuk menciptakan masyarakat yang mempunyai hubungan social yang positif. Dari segi pendidikan sebagian besar penduduk mempunyai tingkat pendidikan SLTA keatas (45,03%) + 6,74%). Dilihat dari segi pekerjaan 21,23% bekerja di bidang jasa, 15,12% bekerja sebagai pagawai negeri, 7,97% bekerja dibidang pertanian baik pangan maupun perkebunan 41,21%. Dengan diperolehnya pendidikan yang cukup tinggi dan pekerjaan yang dimiliki sebagian besar diluar pertanian, maka hal tersebut cukup berpengaruh terhadap pandangan hidup dan cara berfikir masyarakat. Hal ini mungkin yang menjadi factor mengapa masyarakat Bolaang Mongondow dan Manado dapat hidup dengan rukun, tidak gampang terpancing issu-issu negative, yang dapat merugikan masyarakat secara keseluruhan.
Di Bolaang Mongondow terdapat oerganisasi dan aliran keagamaan Al-Khairat, Syarikat Islam, Muhammadiyah, Nahdhatul Ulama, Lembaga Dakwah Islam Indonesia, Jama’ah Tabligh, dan Ahmadiyah. Organisasi yang terbanyak pengikutnya adalah Al-Khairat, kemudian Muhammadiyah, NU dan Syarikat Islam. Sedangkan aliran dalam agama Kristen, diantaranya Gereja Masehi Injili di Bolaang Mongondow (GMIBEM), GPdI, dan Advent.
Mengenai aliran keagamaan terutama Ahmadiyah pada umumnya masyarakat menolak keberadaannya, bahkan pada tahun 2005 setelah keluarnya fatwa MUI dan pengaruh tayangan televisi tentang aksi kerusuhan di Parung, NTB dan Kuningan, masyarakat akan menyerbu markas Ahmadiyah tapi dapat digagalkan oleh MUI, Kepala Kandepag dan aparat kepolisian. Mengenai LDII dan Jama’ah Tabligh sebagian bisa menerima kehadiran mereka, sebagian lagi tidak bisa menerima. Khususnya bagi Jama’ah Tabligh umumnya yang dipermasalahkan bukan ajarannya, tetapi aktivitasnya yang dianggap menodai kesucian tempat ibadah.
Masyarakat yang tingggal di Sulawesi Utara, umumnya memupunyai sifat yang toleran. Toleransi tersebut muncul karena di daerah ini sejak awal merupakan masyarakat yang heterogin baik dari suku maupun agama. Sikap tersebut nampaknya memberi warna terhadap masyarakat dalam menyikapi keberadaan suatu kelompok atau aliran keagamaan.

III
TEMUAN PENELITIAN
1.LDII di Bolaang Mongondow.
LDII berkembang pertama kali di Kelurahan Kagowan Kecamatan Sampana Kotamobagu bertempat di jalan H. Salam oleh H.Sambuna seorang pengusaha, pada tahun 1985. H.Sambuna dikalangan pengikut LDII dikenal sebagai seorang yang gigih memperjuangkan eksistensi LDII di Kabupaten Bolaang Mongondow, ia menggunakan harta yang dimilikinya untuk membiayai kegiatan LDII, termasuk membangun Masjid Ash-Shobirin yang cukup megah. Oleh sebab itu kepemimpinan LDII selama tiga periode dipegangnya secara terus menerus, baru pada tahun 2005 kepemimpinan diserahkan kepada Musa Tungkagi SPdI, seorang guru SD di Kotamobagu.
Sekarang LDII telah berkembang dibeberapa kecamatan di Kabupaten Bolaang Mongondow, dengan jumlah anggota 300 orang. Mengingat persebaran anggota LDII yang jaraknya berjauhan dari masjid Ash-Shobirin, ada keinginan dari pengurus LDII untuk membangun masjid, tetapi sampai sekarang keinginan itu belum bisa diwujudkan, karena ada penolakan dari masyarakat setempat. Mereka telah mengadakan pendekatan dengan pengurus MUI, namun belum memperoleh restu, dan disarankan untuk bersabar, sampai masyarakat setempat memberikan persetujuan.
Kepengurusan DPD LDII Kabupaten Bolaang Mongondow disahkan oleh DPD LDII Propinsi Sulawesi Utara tanggal 23 Oktober 2004 yang ditanda tangani oleh Dr.H.Ramli Sp Rad, selaku ketua dan Rahmat T.Hidayah sebagai sekretaris. Susunan Personalia kepengurusan DPD LDII Kabupaten Bolaang Mongondow terdiri dari ; Dewan Penasehat Drs.Said Ngurawan (ketua) dan Aswin Dantuma (anggota). Pengurus Harian: Ketua, Musa Tungkagi SpdI; Wakil Ketua, Suharjono dan Irwan Nurhamidin SE; Sekretaris Soebali Koesno, S,Sos; Wakil Sekretaris; Yani Lii, SPd; dan Bendahara; Asep Dunya Muchtar. Selain pengurus harian terdapat pula bagian-bagian yang terdiri dari: Bagian Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi; Bagian Pendidikan Agama dan Dakwah; Bagian Pendidikan Umum dan Pelatihan; Bagian Hubungan Antar Lembaga; Bagian Pemuda, Olahraga dan Seni Budaya; Bagian Koperasi, Wirausaha dan Tenaga Kerja dan Bagian Peranan Wanita dan Kesejahteraan Keluarga. Organisasi ini dilaporkan kepada Kantor Kesbang Kabupaten Bolaang Mongondow baru pada tahun 2006, hal ini terjadi, karena mereka menganggap LDII sudah terdaftar di Departemen Dalam Negeri, tidak perlu lagi lapor di daerah.
Mengenai ajaran yang dikembangkan oleh LDII menurut penjelasan pengurus LDII bersumber pada Al-Qur’an dan Al-Hadits. Kitab Hadits yang dipegang adalah Shohih Bukhari, Muslim, Sunan Abu Daud, Sunan Turmudzi dan kitab lainnya yang umumnya dipakai oleh umat Islam lainnya, sehingga menurut mereka faham keagamaan yang mereka anut tidak jauh berbeda dengan faham yang dianut umat Islaml ainnya, meskipun dalam beberapa hal terdapat perbedaan dalam penafsiran. Mengenai tuduhan bahwa LDII mengkafirkan dan menganggap najis orang diluar LDII, tuduhan itu tidak benar, sebab menurutnya kalau seseorang sudah mengucapkan La Ilaha Illa Allah, dia tidak bisa disebut kafir. Semua manusia adalah suci, termasuk orang kafir, jadi tidak benar orang diluar LDII di golongkan bernajis, sehingga perlu dibasuh bekas duduknya.
Sedangkan dikalangan masyarakat tuduhan bahwa kelompok ini masih mengkafirkan dan menganggap najis kelompok diluar LDII, masih berjalan, hanya saja ketika ditanya apakah sdr melihat dan mendengar sendiri, umumnya menjawab tidak, bahkan kebanyakan mereka hanya membaca buku-buku yang umumnya menyudutkan kelompok ini, seperti buku yang dikarang oleh Amin Djamaluddin dan Hartono Ahmad Jaiz.
Pengertian amir dalam ajaran LDII adalah orang yang berkedudukan sebagai penasehat atau peƱata agama di dalam jama’ah atau berfungsi sebagai pimpinan rohani. Mengenai konsep keamiran ini masih diajarkan dikalangan LDII, tetapi lembaga keamiran tersebut sudah tidak ada lagi di dalam struktur kepengurusan LDII. Konsep amir didasarkan pada surat as-Saba ayat 27. Tentang bai’at terhadap anggota menurut ‘Sukri” salah seorang pengikut LDII, sekarang ini sudah tidak diberlakukan lagi bai’at terhadap anggota, tetapi hal itu diajarkan sebab bai’at pada zaman Nabi memang ada. Yang ada sekarang ini adalah ketaatan anggota pada pimpinannya. Tetapi kalau pimpinan melakukan kesalahan maka wajib diingatkan dan dibenarkan.


Sistem pengajaran yang dikembangkan adalah bersifat manqul. Manqul berasal dari kata naqola yang artinya memindahkan. Yaitu memindahkan ilmu agama dari murid kepada guru, istilah ini disebut juga dengan “sorogan”, maksudnya guru membaca murid mendengar dengan mencatat pada Al-Qur’an dan Al-Hadits yang sedang dipelajari, sehingga kitab masing-masing santri penuh dengan tulisan dari keterangan gurunya. Adapun tujuannya untuk lebih memudahkan ingatan santri untuk dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah dijelaskan oleh gurunya. Selain system manqul dikenal pula system sanad, yaitu seseorang misalnya berguru pada si A, kemudian diteruskan oleh B, tanpa melalui ini maka ilmunya dianggap tidak sah. Seseorang yang telah memperoleh ilmu dari seorang guru tidak boleh diajarkan kepada orang lain, tanpa mendapat pengakuan dulu dari seorang guru. Meskipun demikian tidak ada seorangpun yang mempunyai otoritas dalam ilmu tertentu.
Khutbah jum’at mengunakan bahasa Arab, karena khutbah merupakan rangkaian ibadah shalat, sedangkan shalat menggunakan bahasa Arab. Laki-laki dan perempuan tidak boleh berjabatan tangan, hal ini dilakukan untuk menghindari fitnah. Dikalangan wanita LDII baik anak-anak maupu orang yang sudah sangat tua wajib memakai jilbab. Untuk laki-laki memakai celana diatas mata kaki, selain itu dilarang merokok.
Aktivitas yang dilakukan oleh LDII umumnya hanya bersifat pengajian. Pengajian untuk tingkat DPD diadakan satu kali dalam satu bulan. Sedangkan pengajian rutin yang bersifat umum diadakan dua kali dalam seminggu. Pengajian kelompok dilaksanakan setiap hari pada jam-jam tertentu di Masjid Ash-Shobirin. Pengajian kelompok tersebut ialah: Kelompok Cabe Rawit 2-3 kali seminggu, Kelompok Remaja 2-3 kali seminggu, kelompok dewasa 2-3 kali seminggu, kelompok mahasiswa 1 kali seminggu. Selain itu ada pertemuan sebulan sekali untuk tingkat cabang, enam bulan sekali untuk tingkat DPD, dan setahun sekali untuk tingkat Provinsi. Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka konsolidasi organisasi.
2.Saksi- Saksi Yehuwa di Kota Manado.
Saksi- Saksi Yehuwa hadir di Indonesia sekitar tahun 1950an, mendaftar pada Departemen Kehakiman pada tahun 1964, dengan nama Perkumpulan Siswa-siswa Alkitab, dan mendapat pengakuan sebagai organisasi keagamaan dengan nama Saksi Jehova dari Departemen Agama tahun 1968. Mereka mencari pengikut lewat kontak pribadi dan kunjungan kerumah-rumah. Setelah terkumpul sejumlah pengikut, maka melalui prosedur tertentu dibentuklah kelompok-kelompok penelaahan Alkitab dan Ibadah dibeberapa tempat/kota di Indonesia. Namun demikian sebagian warga gereja/orang Kristen maupun pengikut agama lain merasa terganggu, terutama oleh cara-cara pengikut saksi Jehova ini menyebarkan ajarannya, sehingga mengadukan Saksi Jehova kepada yang berwajib. Lalu keluarlah Surat Keputusan Jaksa Agung RI No 129/JA/12/1976 tanggal 7 Desember 1976 tentang larangan terhadap Saksi Jehova untuk melakukan kegiatan karena dianggap melanggar hokum, menimbulkan keresahan dalam masyarakat, tidak menghormati p[emerintah, dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai warga negara yang baik.

1 komentar:

  1. Kenapa ya LDII oleh MUI dimasukkan dalam aliran sesat..coba lihat di website resmi MUI.

    BalasHapus