Sabtu, 11 April 2009

Kerukunan Hidup Beragama Menurut Islam: Suatu Studi Atas Pemikiran Nurcholish Madjid

Tesis ini membahas tentang “Kerukunan Hidup Beragama Menurut Islam, Suatu Studi Atas Pemikiran Nurcholish Madjid”. Seperti kita ketahui bahwa bangsa Indonesia termasuk bangsa yang majemuk dalam hal agama. Kemajemukan tersebut mengandung dua sisi, pada satu sisi merupakan aset bagi bangsa Indonesia, pada sisi lain rawan terhadap munculnya konflik berdasarkan agama. Untuk mencegah munculnya konflik berdasarkan agama maka diperlukan pemikiran keagamaan yang kondusif bagi terciptanya kerukunan dan harmoni sosial dalam masyarakat. Nurcolish Madjid selama ini dikenal sebagai seorang cendekiawan yang banyak memberikan kontribusi pemikirannya dalam menciptakan masyarakat yang rukun baik intern maupun antar agama.

Permasalahan pokok yang dikaji melalui tesis ini adalah: Pemikiran Nurcholish Madjid Tentang Kerukunan Hidup Beragama. Dari permasalahan pokok tersebut kemudian dikaji sub permasalahan yaitu: pengertian kerukunan, keadaan kerukunan baik intern maupun antar, asas-asas kerukunan, ajaran Islam tentang kerukunan, pemikiran tentang kerukunan baik intern maupun antar, faktor pendorong dan penghambat, dan solusi yang ditawarkan. Untuk mengkaji permasalahan tersebut digunakan metode studi kepustakaan (library research), yaitu mengkaji pemikiran Nurcholish Madjid melalui tulisan-tulisannya yang ada kaitannya dengan kerukunan. Untuk menganalisis data dilakukan secara kualitatif deskriptif, dengan menguraikan dan menggambarkan pemikiran Nurcholish Madjid tentang kerukunan sebagaimana diungkapkannya dalam berbagai tulisannya baik dalam buku, makalah, maupun media massa.

Berdasarkan pembahasan yang dilakukan terhadap pemikiran Nurcholish Madjid, ditemukan hasil sebagai berikut: Pada umumnya pemikiran yang dikembangkan oleh Nurcholish Madjid dapat mendukung terciptanya kerukunan baik intern maupun antar umat beragama. Untuk menciptakan kerukunan dikalangan intern umat Islam, ia mengajukan pemikiraan tentang persaudaraan sesama muslim (ukhuwwah Islamiyah), mengakui perbedaan pendapat, mengembangkan pemahaman keagamaan yang inklusif, mengikuti faham keagamaan yang moderat (jama’ah), relatifisme internal dalam menganut suatu faham, dan non partisan. Sedangkan untuk menciptakan kerukunan antar umat beragama dikembangkan pemikiran tentang pluralism agama, mengakui kebebasan beragama, menjalin hubungan yang baik dengan para pemilik kitab suci (Ahli Kitab), mengembangkan pemikiran tentang hubungan antara agama dan negara yang menguntungkan semua pihak. Selain itu tesis ini juga menghasilkan pemikiran Nurcholish Madjid tentang faktor kultural yang dapat mendorong dan menghambat terciptanya kerukunan, dan solusi yang ditawarkannya untuk mengatasi berbagai hal yang dapat memicu munculnya konflik dikalangan penganut agama yang berbeda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar